Mungkin kata-kata itu yang menjadi angan pikir kita setelah menerima SK CPNS, yang mesti dilakukan seorang CPNS setelah mendapatkan SK CPNS adalah :
Segera melapor ke Satuan Kerja Pemerintah Daerah bahasa kerennya SKPD (sekarang OPD) masing-masing, kalau bingung SKPD aku apa ya? jawabanya : lihat SK CPNS kamu disitu lengkap semua. Gunanya adalah untuk mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas kita menyebut surat ini SPMT, dengan terbitnya surat ini maka hal itu digunakan sebagai acuan untuk pembayaran Gaji kita nanti. Perlu diketahui pembayaran gaji CPNS/PNS tidak sama dengan karyawan swasta, klo CPNS/PNS gaji di bayar dulu baru bekerja.....nah loh enak kan belum kerja uda di gaji. INGAT!!!!Batas waktu pelaporan jangan sampai melebihi 1 bulan sejak di terima SK CPNS atau bakal hangus (kayak pulsa aja..), maksudnya lo...bakal di anggap mengundurkan diri.
Urus segala administrasi kamu yang meliputi : Proses Pengamprahan gaji kalau di Pemkot tempatnya di Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan, dan Aset (DP2KA), Pembuatan Tunjangan Keluarga (bagi yang uda kawin, bagi yang belum gak usah) dan Pembuatan Taspen biasanya yang ngurus Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
nah setelah semua proses tersebut dilalui, maka kita uda aman dalam administrasi Kepegawaian, setelah itu ya....Kerja...mengabdi pada negara. Perlu di ketahui masa CPNS adalah masa percobaan orang awam bilang masih 80% (karena gajinya masih 80% , nah loh..), untuk menjadi 100% dalam arti PNS kita harus bener-bener jaga diri artinya jangan sampai membuat/melanggar peraturan yang ada. Selain itu ntar juga ada yang dinamakan DPJ atau Diklat Prajabatan biasanya diadakan setelah 1-2 tahun setelah terima SK, guna DPJ ini juga sebagai salah satu syarat agar menjadi 100%.......ya moga aja cepet jadi 0ne hundred persen, amin...